Informasi

Sambutan Ketua Umum PPHI Jelang May Day 2020

Hari Buruh atau May Day tahun ini adalah tahun sulit bagi para pekerja, tidak hanya terjadi di tanah air, tetapi juga di seluruh dunia.

Pandemi Covid-19 yang berjalan dua bulan lebih telah menghentikan berbagai aktivitas ekonomi, termasuk dunia usaha. Akibatnya secara bertahap terjadi pemutusan hubungan kerja, atau PHK massal. Pandemi Covid-19 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 telah ditetapkan sebagai Bencana Non Alam, atau keadaan force majeure.

Dalam hal ini maka para pihak yang terikat perjanjian dapat tidak memenuhi kewajiban, artinya pengusaha dapat menunda kewajibanya terhadap buruh bahkan melakukan PHK.

Meskipun demikian, Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara jelas menyatakan: “Pengusaha/pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah dengan segala upaya mengusahakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.”

Terkait itu, maka pemerintah melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor M/3/HK.04/III/2020 memberikan perlindungan atas pengupahan buruh, yakni antara lain menyatakan: “bagi pengusaha yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan hilangnya usaha, maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

Jika harus terjadi pemutusan hubungan kerja, maka sesuai ketentuan Pasal 161 ayat (1), bagi pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian.

Selain itu dalam ketentuan yang lain dalam UU Ketenagakerjaan, juga mengatur tentang hak-hak pekerja/buruh jika terjadi PHK. Namun dalam praktiknya di lapangan masih ada para pengusaha yang enggan atau mengabaikan hak-hak pekerja/buruh itu.

Oleh karena itu saya sangat gembira dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada para pengurus Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (DPP-PPHI), yang telah memperhatikan nasib para buruh ini, dengan mengangkatnya dalam diskusi dengan tema “Seminar Online: Pandemi Covid-19 Ancaman Pengusaha Mem-PHK Para Pekerja” pada hari Kamis (30/4/2020).

Saya selaku Ketua Umum (Ketum) PPHI sependapat, bahwa hak-hak buruh harus dilindungi dan dijalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan apa yang telah ditetapkan oleh Kemenaker, bahkan jika perlu diberikan lebih.

Pada umumnya mereka para buruh tidak pernah ikut menikmati keuntungan yang sesungguhnya dari perusahaan, mereka hanya menerima upah minimum yang rentan perlindungan.

Saya ingin menambahkan, sekaligus mengimbau kepada pemerintah agar tidak memberikan keringanan pembayaran kredit, pajak atau fasilitas apapun, kepada yang melakukan PHK buruh tanpa memberikan hak-haknya. Atau kalau perlu terhadap semua perusahaan yang mem-PHK buruh, tanpa terkecuali.

Kedepan, PPHI akan selalu berkolaborasi dengan segenap elemen masyarakat serta siap melindungi buruh yang kehilangan hak-haknya dalam menghadapi dan menanggulangi Covid-19.

Selamat Hari Buruh, makin jaya dan sejahtera. Selamat PPHI, stay healthy, sukses mengabdi untuk negeri.

Jakarta, Mei 2020.

Dr. Tengku Murphi Nushmir, SH.MH
Ketua Umum PPHI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *