Informasi

Resensi: Politik Hukum dalam Pembaharuan UUPT

Politik Hukum Dalam Pembaharuan Undang-Undang Perseroan Terbatas
(Pergulatan Eksekutif, Legislatif & Korporat)

KRISIS kedaulatan dan keadilan yang melahirkan kemiskinan rakyat dan kerusakan lingkungan hidup adalah bukti yang tak terbantahkan- “salah urus” hubungan antara negara, rakyat dan pemilik modal. Posisi rakyat termarginalkan, sementara posisi pemilik modal semakin “berdaulat” atas dukungan negara. Hal ini terjadi karena negara cenderung berpihak kepada pemilik modal untuk menguasai sumber-sumber kemakmuran; bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya atas nama kebijakan privatisasi dan liberalisasi. Kecenderungan ini bukan tidak mungkin akan mengarah kepada perubahan fungsi negara menjadi semacam private state di mana sebagian besar kegiatan dan bidang usaha yang dikuasai negara akan beralih kepada pihak swasta.

Atas asumsi – atau mungkin lebih tepatnya atas “kecurigaan” itulah, buku Politik Hukum Dalam Pembahruan Undang-Undang Perseroan Terbatas – Pergulatan Eksekutif, Legislatif dan Korporat ini, sengaja, oleh penulis mengajak para pembcanya mengarungi lautan pemikiran filosofis tentang implementasi “kedaulatan rakyat” dalam kehidupan bernegara. Mengapa? Karena diharapkan akan lahir pemahaman yang komprehensif sekaligus mencuatkan pemikiran futuristik, yang dapat menghantarkan pembacanya untuk berfikir jernih betapa pentingnya melahirkan produk perundang-undangan yang demokratis dan memiliki akselerasi terhadap pembangunan perekonomian nasional yang berpihak kepada kesejahteraan rakyat seperti UUPT No.40 Tahun 2007.

Buku ini disusun dalam enam bab. Dimana “isu CSR (corporate social responsibility) dipaparkan dalam Bab satu, yang menurut penulis muncul sebagai konsekuensi dari implementasi “kedaulatan rakyat” dalam sejarah panjang praktik kehidupan bernegara di dunia.

Dalam Bab dua, diuraikan tentang kemiskinan dan kerusakan lingkungan hidup yang diwariskan oleh Orde Baru, yang sekarang menjadi masalah yang kita hadapi bersama. Juga ditegaskan komitmen pemerintah sekarang ini dalam mengatasi masalah warisan pemerintahan masa lalu tersebut.

Pada Bab tiga, diuraikan sistem perekonomian nasional dan kesejahteraan social yang diamanatkan oleh UUD 1945. Pada konteks inilah, dikatakan oleh penulis bahwa pemerintah dan DPR telah melakukan langkah maju yang konstitusional dengan mengesahkan UUPT No. 40 Tahun 2007, dimana CSR telah diatur sebagai kewajiban perseroan – ini merupakan implementasi dari BAB XIV UUD 1945.

Pada Bab empat, dijelaskan bagaimana sesungguhnya proses kelahiran UUPT No. 40 Tahun 2007. Uniknya, pada bab ini, pembaca diajak untuk memasuki pergulatan pembahasan yang terjadi dilegislatif dalam membahas materi RUUPT yang diajukan oleh pemerintah. Kita pun mendapat gambaran bagaimana wakil rakyat yang berasal dari partai-partai politik melalui fraksi masing-masing memperjuangkan kepentingan konsituennya dan keperntingan rakyat pada umumnya dalam melahirkan sebuah undang-undang, yang pada hakekatnya adalah merupakan implementasi dari “kedaulatan rakyat” sesuai UUD 1945 setelah diamandemen empat kali.

Pada Bab lima, penulis menyampaikan berbagai ketentuan yang secara umum merupakan pasal-pasal penting dalam pembaharuan UUPT yang sebelumnya tidak ditemukan dalam UUPT No. 1 Tahun 1995. Dan pada Bab enam, yang merupakan penutup, penulis menegaskan bahwa UUPT yang baru ini dilahirkan dalam sebuah proses demokrasi dari pergulatan eksekutif, legislatif dan korporat dengan alas aturan norma-norma yang hidup ditengah masyarakat beserta harapannya.

Buku ini tentunya akan sangat bermanfaat sekali jika dibaca oleh akademisi, mahasiswa, pelaku usaha, praktisi hukum dan masyarakat luas. Karenanya wajar, jika buku ini oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta perlu diapresiasi, karena baru kali ini sebuah buku membahas tentang undang-undang begitu komprehensif, memaparkan secara filosofis, futuristik dan memberi gambaran bagaimana sistem demokratis berjalan dalam proses penyusunan kebijakan hukum di Indonesia.

Politik Hukum Dalam Pembaharuan Undang-Undang Perseroan Terbatas
(Pergulatan Eksekutif, Legislatif & Korporat)

Penulis: 
Kolier Haryanto
Kata Pengantar: 
Andi Mattalatta (Menteri Departemen Hukum dan HAM)
Penerbit: 
Indonesia Future Institute (IFI), September 2007
Halaman: 
281 (termasuk lampiran UU No. 40/2007)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *