News

Pemilik dan Ahli Waris Menuntut Ganti Rugi kepada Pertamina

Disaat simpang siur terkait masalah kepemilikan lahan warga tanah Merah yang bermukim dekat dengan Depo Pertamina Plumpang, kini muncul pemilik tanah yang sebenarnya.

Seperti yang diketahui, Depo Pertamina telah terjadi kebakaran dan ledakan yang terjadi pada Jum’at, 3 Maret 2023 lalu.  Dari kejadian itu telah menelan korban jiwa dari warga yang bermukim tidak jauh dari Depo Pertamina.

Setelah muncul pemberitaan bahwa warga tidak mempunyai alas hak yang sah, masalah tersebut juga terbawa ke ranah politik yang menyalahkan mantan Gubernur Anies Baswedan telah melakukan kesalahan dengan menerbitkan ijin mendirikan bangunan.

Setelah berita tersebut diatas, kini muncul video dari seseorang yang mengaku sebagai Pengacara dari pemilik lahan yang mengatakan bahwa sebagian tanah yang di tempati oleh Petamina Plumpang dan tanah yang ditempati sebagian warga merupakan tanah Milik Mansyur bin Muhammad cs.

Bahkan pria tersebut menunjukkan bukti sertipikat hak milik atas tanah yang dipakai Pertamina serta surat pernyataan dari para warga yang menyatakan sebagai penggarap.

Sebelumnya Direktur Utama PT. Pertamina, Nicke Widyawati dalam rapat dengar pendapat dengan DPR menjelaskan Pertamina membeli tanah Plumpang seluas 153 hektar dari PT. Mastraco di tahun 1971 senilai Rp.514 juta. Lalu di tahun 1976, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat penetapan Pemberian Hak, dimana lahan tersebut diperuntukan untuk industri instalasi minyak.

“Menurut Pemberi Kuasa, pemilik sertipikat nomor 1 tahun 1964 sama sekali mereka belum menerima ganti rugi terhadap tanah / bidang yang ditempati sebagaian oleh pihak Pertamina dan sebagian oleh Pihak warga” ucap pria kelahiran Pelambang tersebut.

Lebih lanjut, pihak pemilik lahan yang sebagian ditempati Pertamina sudah pernah minta ganti rugi  kepada Pertamina pada tahun 2000, namun hingga kini masih belum mendapatkan ganti rugi dari pihak Pemerintah dalam hal ini Pertamina. dan kini melalui kuasa hukumnya akan memperjuangkan tanah para pemilik dan ahli waris yang diduduki Pertamina di Plumpang.

Menurut beliau Pertamina menduduki Tanah hak milik SHM No: 1 Tahun 1964 tidak dibenarkan secara prosudur hukum, sebagaimana pasal 42 jo pasal 45 UUPA, namun dengan dalil tanah yang diduduki dalam sengketa diberikan hak oleh Mendagri tanpa dasar, cara demikian dahulu di era hukum kolonial disebut Verklaring.

Dalam video tersebut juga dijelaskan bahwa pemilik lahan yang sebagian di pakai oleh Pertamina akan mengirim surat ke Presiden Joko Widodo dan Kementerian ESDM melalui kuasanya terkait permasalahan ganti rugi yang belum diberikan oleh pihak Pertamina kepada Pemilik tanah yang sah.

Pria yang akan mendapat gelar penghargaan profesor sehubungan banyaknya tulisan beliau tentang hukum, baik di Medsos, dan menjadi Narasumber di beberapa media televisi swasta, selain itu menyatukan para Advokat dan profesi lain dengan konsep kesetaraan, menghapus Diskriminasi, karena pemikirannya lahirlah perkumpulan yang digagasinya yaitu PPHI oleh Dr. Murphi Nusmir, SH., MH.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *