Ketum PPHI: Tegakkan Keadilan dengan Moral Akhlaqul Karimah
Jakarta, Gatra.com – Aklaqul karimah (akhlak yang baik) adalah kunci menegakkan kebenaran dan keadilan. Tanpa akhlaqul karimah, jangan berharap kebenaran dan keadilan akan tegak. Demikian pernyataan Ketua Umum Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Tengku Murphi Nusmir SH MH dalam acara buka puasa bersama dengan puluhan anak yatim piatu di Jakarta, Rabu (6/6), pada keterangan pers yang diterima Gatra.com.
Dalam acara bertajuk “Dengan Buka Puasa Bersama Kita Tingkatkan Ukhuwah Islamiyah dan Akhlaqul Karimah Menuju Keadilan Sejati” tersebut hadir para pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPHI, diikuti para pengurus PPHI dari daerah di seluruh Indonesia. Mulai dari Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Banten, Lampung, Jawa Tengah hingga Kalimantan Tengah.
Menurut Murphi, sesuai Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, status advokat adalah sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan. “Sebagai salah satu unsur penegak hukum, advokat pun perlu memilikiakhlaqul karimah, karena tanpa itu jangan berharap kita bisa menegakkan kebenaran dan keadilan. Di situlah pesan moral yang ingin kami sampaikan melalui acara ini,” kata Murphi yang juga anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Menegakkan keadilan, kata Murphi, bisa dilakukan advokat bukan hanya di pengadilan saja, melainkan juga di tengah-tengah masyarakat, antara lain dengan mengurangi kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin. “Anak yatim piatu adalah titipan Allah dan Rasulullah yang harus kita santuni. Dengan itu, keadilan pun akan dirasakan oleh mereka yang belum beruntung, seperti anak yatim piatu ini,” katanya.
Kesuksesan seorang advokat, lanjut Murphi, tidak diukur dengan cincin berlian yang besar atau kekayaan yang melimpah, tetapi lebih dari itu adalah kesediaan berbagi dengan sesama, terutama kepada mereka yang belum beruntung. “Jangan sampai kita mempertontonkan ketidakadilan,” kata pria kelahiran Palembang 1 Desember 1960 ini.
Anak yatim piatu, kata Murphi, adalah generasi muda yang akan menjadi penerus perjuangan bangsa, sehingga mereka pun tidak hanya harus disantuni, melainkan juga diberdayakan, sehingga mereka kelak bisa ikut membangun bangsa ini sesuai dengan profesi atau pekerjaan masing-masing. “Syukur-syukur bila di antara mereka kelak ada yang menjadi advokat sehingga bisa turut andil dalam menegakkan kebenaran dan keadilan. Untuk itu mereka harus dibekali dengan akhlaqul karimah,” kata mantan aktivis GMNI dan Kosgoro ini.
Ia lalu mengutip Al Quran surat Al Maun ayat (1), (2) dan (3) yang artinya,“Tahukah kamu orang-orang yang mendustakan agama? Ialah orang yang menghardik anak yatim. Dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.” “Menyantuni dan memberdayakan anak yatim dan fakir miskin merupakan salah satu upaya mewujudkan keadilan,” terangnya.
Murphi berpendapat, masih banyak ketidakadilan yang terjadi di republik ini, baik ketidakadilan hukum maupun ketidakadilan sosial, sehingga ia mengimbau semua komponen bangsa, terutama advokat, untuk bersama-sama memberantas ketidakadilan itu.
Sumber:
https://www.gatra.com/detail/news/326160-Ketum-PPHI-Tegakkan-Keadilan-dengan-Moral-Akhlaqul-Karimah