Desakan Pembubaran PDIP Gagal Paham Hukum
Ketua Umum DPP Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia, DR Tengku Murphi Nusmir, SH, MH, menilai tanggapan terkait PDIP sebagai partai analisa hukum dan desakan untuk membubarkan partai karena kasus pidana, terutama korupsi tak mendasar.
Menurutnya, tuntutan untuk membubarkan PDIP itu hanya isapan jempol, karena kurang banyak membaca. Mestinya pihak-pihak yang menuntut itu belajar dari kasus impor daging sapi pada 2013 yang menyeret petinggi partai PKS dan partai Demokrat dibawah kepemimpinan SBY dan Anas Urbaningrum.
“Dari sejumlah elite partai itu, PKS dan Demokrat tetap berdiri sampai saat ini,” kata Tengku Murphi, Senin, 25 Januari 2021.
Dia melanjutkan, berdasarkan UU No. 2 Tahun 2008 Jo No. 2 Tahun 2011 tentang Pembubaran Partai disebutkan partai dapat dibubarkan jika melanggar UUD 1945. Untuk itu wacana ingin menggugat PDIP atau mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi membuktikan oknum partai yang melakukan korupsi tidak bisa dibubarkan begitu saja.
“Apalagi dalam UU kepartaian dalam instrumen tersebut tidak mengatur masalah hal itu. Terhadap ocehan wacana PDIP ingin dibubarkan itu pikiran nisbi yang tak berdasarkan hukum,” ujarnya.
lamppos.co