News

Antisipasi Tumpang Tindih, Murphi Care Institute Siap Bantu Pemerintah Soal UU Cipta Kerja

Jakarta |
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law resmi disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/11) silam.

Sejak pertama kali kemunculannya, UU Cipta Kerja menimbulkan perdebatan dan berbagai kontroversi, sehingga beberapa pihak menyatakan berkeberatan hingga menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta dan beberapa daerah di Indonesia.

Menanggapi hal itu, Murphi Care Institute (MCI) menyatakan siap bersinergi dan membantu pemerintah dalam mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan UU Cipta kerja.

Hal itu disampaikan oleh Direktur MCI Tengku Murphi Nushmir kepada awak media di Jakarta, Senin (9/11), terkait tanggapan atas berlakunya UU Cipta Kerja tersebut.

Menurut Murphi, pihaknya beserta jajaran yang merupakan para ahli hukum dan tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat (LSM) bentukannya itu telah bersiap diri jika dibutuhkan untuk bekerjasama.

“Kami bersedia mempersiapkan tim guna membantu pemerintah mulai dari pembahasan secara matang dan profesional,” ujar Murphi yang juga merupakan Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (DPP PPHI).

“Sejauh kajian kami, saat ini beberapa yang bisa kami bantu siapkan diantaranya 40 PP, 44 Perpres dan beberapa pasal UU Ciptaker,” ungkapnya, melalui pesan singkat whatsapp.

Diakui oleh Murphi, bahwa MCI sendiri baik teknis maupun dari berbagai sudut pandang memiliki pakar-pakar hukum yang mumpuni, sehingga akan mampu bersinergi dengan pemerintah terkait UU yang bagi sebagian kalangan masyarakat dinilai masih kontroversial.

“Dari perspektif ilmu pengetahuan hukum dari pengetahuan sosiologis, tata negara, dan sumber-sumber lainnya, Murphi Care Institute akan berbuat sebaik-baiknya agar UU Cipta Kerja dapat mengakomodir kepentingan masyarakat secara umum,” ujar pria dengan nama lengkap dan gelar DR Tengku Murphi Nushmir SH MH.

Dirinya mengungkapkan alasan mengapa MCI secara khusus bersedia untuk membantu pemerintah adalah guna menghindari atau mencegah terjadinya distorsi antara UU Cipta Kerja dengan impelmentasinya secara teknis di masyarakat.

“Tujuan kami agar UU tersebut tidak terjadi tumpang tindih dengan apa yang diperlukan oleh masyarakat kita sekarang ini. Karena UU sudah disahkan namun kepentingan masyarakat juga yang harus diutamakan,” pungkasnya.

Berita: Mh | Foto: Istimewa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *